PIKIRAN RAKYAT - Staf Ahli Kemenkominfo Henry Subiakto saat ini tengah menjadi pembicaraan publik.
Pasalnya ia mengunggah ulang video hasil investigasi tim mata najwa di laman Twitternya @henrysubiakto.
Unggahannya tersebut mendapatkan kecaman publik karena watermark Narasi TV dalam video dihilangkan.
Baca Juga: 10.000 Buruh akan Kembali Turun ke Jalan pada 2 November, Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak Omnibus Law
Dalam unggahannya tersebut tak ada kata pujian atau kecaman, Henry hanya menuliskan beberapa untaian kalimat.
Namun, ia menyayangkan tindakan perusakan yang terjadi didalam video, Henry Subiakto menuturkan aksi tersebut masuk dalam pidana.
Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Henry tidak menyebut kalau video ini adalah milik aparat keamanan maupun tim jurnalis Narasi TV.
Baca Juga: Link Youtube Channel Lee Min Ho, Intip Perjalanan Karier sang Aktor yang Dikemas dalam Film Artistik
Namun, netizen geram karena kalimat penutupnya seakan-akan video tersebut adalah hasil kerja aparat keamanan.