kievskiy.org

Sertifikasi Halal di UU Cipta Kerja Jadi Perdebatan, Baleg DPR dan PBNU Beri Tanggapan

KOLASE potret Ketua PBNU, Said Aqil Siroj dan Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.*
KOLASE potret Ketua PBNU, Said Aqil Siroj dan Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.* //ANTARA /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih menjadi sorotan publik, khususnya usai dilangsungkan demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota Indonesia untuk menolak aturan tersebut.

Kebanyakan pihak merespon negatif saat aturan itu diresmikan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Mereka mengklaim bahwa UU Cipta Kerja akan mengurangi hak-hak para buruh jika tetap disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi di Kebumen Jawa Tengah, Dibekuk Tim Kejaksaan Negeri Karawang di Rengadengklok

Terkait polemik tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj turut membuka suara pada Jumat, 9 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman ANTARA.

Ia menyoroti kelonggaran sertifikasi halal dari aspek syariah beserta dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja.

"Negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal," ujarnya.

Baca Juga: Kongres AS akan Kembali Bahas Pemakzulan Donald Trump

Berdasarkan keterangannya, UU Cipta Kerja tak lagi mengharuskan bahwa syarat auditor sertifikasi halal berasal dari sarjana syariah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat