kievskiy.org

Soal Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Yusril Ihza: Biasanya Lakukan Pembicaraan Informal dengan DPR

Yusril Ihza Mahendra.*/MUHAMMAD ASHARI/PR
Yusril Ihza Mahendra.*/MUHAMMAD ASHARI/PR /MUHAMMAD ASHARI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Undang-Undang Cipta Kerja hingga saat ini masih menuai kontroversi.

Selain dari konteks isi, baru-baru ini juga publik menyoroti kesalahan pengetikan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja itu sendiri.

Seperti diketahui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diresmikan.

Baca Juga: Warning Habib Rizieq ke Pejabat Indonesia, Saya Akan Tuntut Secara Hukum!

Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak. Demikian yang dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

Namun tak sedikit masyarakat yang hingga kini merasa gusar dengan sejumlah kesalahan pengetikan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, hal itu salah satunya terlihat dari banyaknya netizen yang mengangkat isu ini di media sosial.

Sebagaimana diberitakan JurnalSoreang.com dalam artikel "Salah Ketik UU Cipta Kerja, Yusril Pun Angkat Bicara", menanggapi polemik tersebut, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara.

Baca Juga: Ferencvaros vs Juventus Liga Champions: Sudah Gatal, Cristiano Ronaldo Tebar Ancaman untuk Lawan 

"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 November 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat