PIKIRAN RAKYAT - Undang-undang Cipta Kerja resmi disahkan Presiden RI Joko Widodo.
Persemian Omnibus Law UU Cipta Kerja itu sendiri ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November 2020.
Peresmian UU Ciptaker kemarin dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020.
Baca Juga: Shy Voters Bisa Bikin Donald Trump Menang di Pilpres AS 2020, Pemilih seperti Apa? Ini Penjelasannya
Bukan hanya Jokowi yang membubuhkan tanda tangannya dalam persemian UU Cipta Kerja, melainkan ada juga Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
UU yang sejak awal menuai kontroversi itu resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.
Sebagaimana diberitakan PortalSulut.com dalam artikel "UU Cipta Kerja Resmi Berlaku. Ini Tautan Mengunduh Drafnya", Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, juga sudah membagikan salinan UU Ciptaker kepada media.
Baca Juga: Anggota TNI Jadi Korban Begal Sepeda, Polisi: Sudah Kami Identifikasi, akan Kita Tangkap
Sementara itu, aliansi buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) resmi mendaftarkan gugatan judicial review terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).