PIKIRAN RAKYAT - Naskah Omnibus Law Cipta Kerja telah sah diteken Presiden Repyublik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020 kemarin.
Meskipun penandatanganan Presiden Jokowi dilakukan lebih cepat 3 hari dari waktu deadline, Omnibus Law Cipta Kerja kini telah resmi menjadi Undang-undang Negara.
Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.
Baca Juga: Konflik Tokyo-Beijing: Kapal Tiongkok Terlihat di Dekat Kepulauan Senkaku Jepang
Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.
Namun setelah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi, ada isi undang-undang yang dinilai janggal dan memicu berbagai pertanyaan publik.
Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, ada kesalahan yang muncul di Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Real Madrid vs Inter di Liga Champions: 1 Pemain Los Merengues Positif Covid-19
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lewat akun Twitter @FPKSDPRRI menceritakan bagaimana mereka menemukan kesalahan dalam UU itu.