kievskiy.org

Istana Jawab Kabar Pasal 46 Dihapus dari Naskah UU Cipta Kerja

Rapat Paripurna yang mengesahkan RUU Cipta Kerja, meski ada peringatan dari investor asing.
Rapat Paripurna yang mengesahkan RUU Cipta Kerja, meski ada peringatan dari investor asing. /Antara/ Hafidz Mubarak A Antara/ Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Pembahasan mengenai Omnimbus Law UU Cipta Keja memang tidak ada habisnya.

Usai pengesahan terjadi pada beberapa hari yang lalu oleh DPR RI, pro kontra dan polemik kehadiran UU Cipta Kerja masih terjadi.

Sebelumnya publik menyoroti perubahan-perubahan halaman pada naskah UU Cipta Kerja setelah di ketok palu.

Baca Juga: Jelang MotoGP Teruel 2020, Joan Mir Waswas dengan Performa Motor Honda

Jumlah halaman final UU Cipta Kerja yang tadinya sebanyak 812 kini bertambahn menjadi 1.187.

Perubahan halaman yang terjadi kini menimbulkan berbagai macam pertanyaan dibenak publik.

Kini permasalahan mengenai UU Cipta Kerja kembali muncul, sebuah kabar menyebutkan pasal 46 yang terdiri dari 4 ayat di dalam naskah UU Cipta Kerja telah dihapuskan.

Baca Juga: 5 Bacaan Sholawat Maulid Nabi Muhammad SAW dan Artinya, Salah Satunya Quthbul Aqhtab

Terkait permasalahan tersebut, istana akhinya menjawab melalui Staf Khusus (Stafsus) Presiden bidang hukum, Dini Purwono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat