kievskiy.org

Halaman Draft UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Mensesneg Beri Penjelasan

Menko Polhukam saat berbicara dengan Mensesneg sebelum pelaksanaan Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.*
Menko Polhukam saat berbicara dengan Mensesneg sebelum pelaksanaan Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.* /Humas Setkab/Rahmat

PIKIRAN RAKYAT - Polemik soal halaman draft UU Cipta Kerja yang berubah-ubah menumbuhkan berbagai pertanyaaan dibenak publik.

Bagaimana tidak usai diketok palu halaman draft UU Cipta Kerja berubah-ubah dari 900, 800 kemudian menjadi 1.000.

Kini naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang paling terbaru berjumlah 1.187 halaman jauh berbeda dengan draft yang sampai pada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Gelontorkan Dana Bansos di Tengah Pandemi, Jokowi: Saya Harap Konsumsi Rumah Tangga Meningkat

Terkait perbedaan tersebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan penjelasan atas perubahan halaman pada naskah UU Ciptaker.

Ia mengungkapkan draft UU Ciptaker yang diberikan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan yang disahkan oleh DPR sama meski jumlah halamannya berbeda.

Pratikno menjelaskan, perubahan jumlah halaman itu karena ada formatting dan pengecekkan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Baca Juga: Debat Final Pilpres AS Digelar, Mikrofon Trump Dimatikan dan Ekpresi Joe Biden Jadi Sorotan

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat