PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah lama menuai polemik di publik.
Kendati penolakan terus muncul, Presiden Jokowi tetap meneken naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan isi 1.187 halaman.
Penandatanganan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi ternyata tak menghilangkan kontroversi yang muncul di masyarakat.
Baca Juga: Tiga Hari Usai Gempa, Kebakaran Melanda Tenda Pengungsi di Samos Yunani
Malahan, muncul polemik baru terkait dengan isi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sejumlah orang menemukan kekeliruan, bahkan ada pasal-pasal yang tidak saling berkesinambungan di dalam UU Cipta Kerja.
Beberapa di antaranya diungkap oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari partai yang kerap mengkritik UU tersebut.
Baca Juga: Liga Champions: Jadwal Siaran Langsung SCTV dan Live Streaming Vidio.com Malam ini: Madrid, Inter
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lewat akun Twitter @FPKSDPRRI menceritakan bagaimana mereka menemukan kesalahan dalam UU itu.