kievskiy.org

Istana Akui Ada Kesalahan di UU Cipta Kerja. Pratikno: Tak Berpengaruh ke Implementasi

Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Istana akhirnya buka suara atas ramainya penemuan kesalahan teknis dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui bahwa kesalahan ditemukan dalam UU Cipta kerja yang sudah diteken Presiden Joko Widodo pada Senin 2 November 2020 itu.

Namun menurut Pratikno, kesalahan itu hanyalah kekeliruan bersifat teknis.

Baca Juga: Badan Kehormatan Rekomendasikan Pecat Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, 'BK Tak Miliki Kekuatan Apapun'

Oleh karenanya, Pratikno menjamin kekeliruan tersebut tak akan mempengaruhi implementasi UU Cipta Kerja di masyarakat kelak.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," ujar Pratikno, Selasa 3 November 2020, dikutip dari Antara.

Menanggapi ramainya isu ini di media sosial, Pratikno akan mengaggapnya sebagai masukan.

Baca Juga: Soal Tragedi Kematian Seorang Tukang Ojek di Tanjung Priok, Polisi Ungkap Hasil Autopsi dan CCTV

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan, agar kesalahan teknis seperti ini tak terulang lagi," lanjutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat