kievskiy.org

Badan Kehormatan Rekomendasikan Pecat Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, 'BK Tak Miliki Kekuatan Apapun'

Pakar Hukum Tata Negara Prof I Gede Pantja Astawa.
Pakar Hukum Tata Negara Prof I Gede Pantja Astawa. /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Tata Negara Prof I Gede Pantja Astawa‎ menilai putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, Jawa Barat, yang merekomendasikan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan ketua DPRD Kabupaten Kuningan, batal demi hukum.

Hal itu karena teradu, dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy, tidak hadir saat pembacaan putusan dalam sidang kode etik yang diselenggarakan Senin 2 November 2020 lalu.

"Kalau memang faktanya benar, bahwa putusan BK dibacakan tanpa kehadiran teradu, dalam hal ini ketua DPRD, berarti batal demi hukum.

Baca Juga: Soal Tragedi Kematian Seorang Tukang Ojek di Tanjung Priok, Polisi Ungkap Hasil Autopsi dan CCTV

Kenapa? Jangankan Alat Keputusan Dewan (AKD) yang namanya BK, kalau kita bandingkan dengan peradilan pada umumnya, tiap putusan harus dihadiri oleh terdakwa.

Bahkan, saat membuka persidangan, hakim harus mengatakan sidang terbuka untuk umum, kalau tidak diucapkan bisa batal persidangan," ucapnya saat diwawancarai pada Selasa 3 Oktober 2020.

Menurut Prof Gede‎ seharusnya BK DPRD Kabupaten Kuningan menunda persidangan sampai teradu hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Unik! Rendang Senilai Rp1,5 Miliar akan Dijadikan Cendera Mata dalam MTQ XXVIII 2020

Apalagi, dia berpandangan, secara hukum putusan BK tidak memiliki kekuatan apapun dan tidak membawa konsekuensi apapun terhadap ketua dewan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat