kievskiy.org

Meski Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Ternyata Masih Banyak Salah, Apa Saja?

RIBUAN mahasiswa bersama sejumlah  elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksinya mereka menyuarakan penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.
RIBUAN mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksinya mereka menyuarakan penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi sudah menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan memberi nomor yaitu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Patut dipahami bahwa penandatanganan dan penomoran ini tidak bermakna khusus, karena ditadatangani atau tidak, dalam waktu 30 hari maka UU ini akan tetap sah dan berlaku.

Dikatakan, walaupun sudah menuai kontroversi sejak disahkan karena adanya beberapa versi UU ini berdasarkan jumlah halaman dan sudah pula diklarifikasi tentang ketidaksamaan jumlah halaman tersebut namun ternyata setelah ditandatangani pun masih ada pasal yang tidak benar dalam penulisannya.

Baca Juga: Habib Rizieq: Nabinya Dihina Pura-pura Bijak, Organisasi atau Tokohnya Dihina Mereka Paling Marah

"Seperti pasal 5 yang memang tidak ada ayatnya tapi disebut ada di pasal 6 nya, sehingga mengesankan UU ini penuh dengan ketidaksiapan.

Adalah wajar bila masyarakat menilai pembuatan UU ini tidak buat secara baik," kata pengamat ketenagakerjaan yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar di Jakarta, Selasa 3 November 2020.

Disebutkan, UU Cipta Kerja ini khususnya klaster ketenagakerjaan memuat pasal-pasal yang menurunkan perlindungan bagi pekerja.

Baca Juga: Cuaca Buruk Diprediksi Terjadi di Jawa Barat, Hujan Badai dan Petir Berlangsung 3 Hari Kedepan

Oleh karenanya, serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB) mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dasar pijakan melanggar UUD 1945.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat