kievskiy.org

Soal Raibnya Uang Nasabah Rp22 Miliar, Hotman Paris Bela Maybank Sebagai Kuasa Hukum

Pengacara kondang, Hotman Paris.
Pengacara kondang, Hotman Paris. /Instagram/@hotmanparisofficial Instagram/@hotmanparisofficial

PIKIRAN RAKYAT - Sepekan terakhir, masyarakat dihebohkan dengan berita raibnya uang nasabah Maybank sebesar lebih dari Rp22 miliar.

Tabungan tersebut dilaporkan atas nama Winda D. Lunardi dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna dengan kerugian mencapai Rp22.879.000.000.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyatakan bahwa pihaknya menetapkan A, selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus raibnya uang tersebut.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Jajanan Pasar, Keripik Pisang Ternyata Punya Manfaat Kesehatan

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir," kata Helmy Santika, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Untuk diketahui, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020.

Korban berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka serta ingin uang mereka dapat segera dikembalikan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Bersih-bersih Sungai Sukarame, Beri Ruang Terbuka Hijau bagi Masyarakat Bandar Lampung

"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," kata Winda D. Lunardi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat