PIKIRAN RAKYAT - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab baru saja tiba di Indonesia kemarin, 10 November 2020.
Kepulangan Habib Rizieq sempat diwarnai dengan pro dan kontra.
Pasalnya masalah hukum yang sempat menimpanya, kembali terungkit.
Baca Juga: Vanuatu Tak Lagi Bebas Covid-19, Kasus Pertama Dilaporkan sang Perdana Menteri
Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq pernah tersandung kasus hukum pornografi, penodaan Pancasila, penodaan nama baik Soekarno, dan beberapa kasus hukum lainnya.
Bak tak bisa bernapas lega, baru sehari tiba di Indonesia, Habib Rizieq kini dikabarkan akan segera diseret ke polisi oleh Henry Yosodiningrat.
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "Baru Sehari Sampai di Kampung Halaman, Politisi PDI-P Akan Seret Habib Rizieq Shihab ke Polisi", politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu berencana membawa kembali kasus Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jalankan Ibadah Umrah saat Pandemi Covid-19, Berikut 12 Langkah dan Ketentuannya, Jemaah Harus Tahu!
Sebelumnya, ia pernah membuat laporan terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Habib Rizieq terhadap dirinya pada 2017.