kievskiy.org

Hapuskan Salah Paham, DPR RI Tegaskan Upah Minimum Tetap Ada Dalam UU Cipta Kerja

Aksi tolak Omnibus Law yang dicetuskan pertama kali oleh Jokowi dan dampaknya bagi buruh.
Aksi tolak Omnibus Law yang dicetuskan pertama kali oleh Jokowi dan dampaknya bagi buruh. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Hingga memasuki bulan November 2020, aliran unjuk rasa menentang Undang-Undang Cipta Kerja masih saja terjadi di seluruh penjuru Indonesia.

Ini dikarenakan, UU yang dikenal juga sebagai Omnibus Law ini dianggap akan merugikan bangsa Indonesia khususnya para buruh dan juga pekerja.

Salah satu masalah yang jadi persoalan di undang-undang tersebut ialah penghapusan upah minimum suatu daerah.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Chat Adam Deni pada Istri Jerinx hingga Tentara Asing Tiru Seragam Kopassus TNI

Tetapi hal ini kini sudah dibantah oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa ketentuan tentang upah minimum sektoral tetap ada pembahasannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Sama seperti sebelumnya, Penetapan upah minimum tersebut akan tetap berdasarkan peraturan pemerintah.

Baca Juga: Alasan Waspada Covid-19, Wagub Riza Patria Minta Habib Rizieq Atur Jadwal Kunjungan Tamu

Ketentuan upah minimum karyawan dan pekerja ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015. Jadi formula lebih detailnya diatur dengan peraturan pemerintah.

"Kita sudah menyatakan, bahwa bagi perusahaan yang sudah membayar lebih dari upah minimum kabupaten kota, perusahaan dilarang membayar upah di bawah itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat