kievskiy.org

Harap Catat! Simak Tarif Baru Tol Layang Jakarta-Cikampek II Elevated dan Tol Japek Eksisting

ILUSTRASI jalan raya
ILUSTRASI jalan raya /ARIF FIRMANSYAH/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Tarif integrasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Tol Layang Japek telah ditetapkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, di mana akan dikenakan sebesar Rp20.000 bagi kendaraan golongan I.

Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur mengungkapkan, tarif tol tersebut berlaku untuk Japek atau Japek II Elevated.

"Untuk (gol I), baik yang melewati Japek atau Japek II Elevated, jarak terjauh dikenakan tarif (integrasi) sebesar Rp20.000," ujarnya.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per Kamis 12 November 2020 Naik 4.173 Orang, Jangan Lupakan 3M

Selain golongan I, rencana tarif integrasi juga berlaku bagi kendaraan gol II dan gol III sebesar Rp30.000, kemudian untuk kendaraan gol IV dan V akan dikenakan tarif integrasi Rp40.000.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danang Parikesit menyampaikan bahwa setelah uji coba di lapangan, rencana pentarifan terintegrasi ini akan segera dilaksanakan dan pihaknya sudah memberikan amanah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR kepada Jasa Marga untuk melakukan sosialisasi terkait tarif terintegrasi Japek dan Japek Elevated ini.

Salah satu hal penting dari tarif Japek II Elevated ini adalah harus menjadi bagian dari keseluruhan investasi Tol Japek.

Baca Juga: Sinetron 'Kembalinya Raden Kian Santang' dan Kehancuran Padjadjaran, Ini Sinopsisnya

Sebagaimana diberitakan Beritadiy.com dalam artikel, "Daftar Rincian Tarif Baru Tol Layang Jakarta - Cikampek II Elevated dan Tol Japek Eksisting", namun demikian, karena badan usaha yang melaksanakan pembangunan pengoperasian Japek II Elevated secara legal berbeda dengan Japek, maka Menteri PUPR menerbitkan SK integrasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat