kievskiy.org

Anies Baswedan Dipanggil ke Mabes Polri, Penyidik Surati RT Sampai Wali Kota

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipanggil ke Mabes Polri.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipanggil ke Mabes Polri. /Dok. Pikiran-Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Acara resepsi pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditindak lanjuti oleh Polri.

Acara resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penyidik menindaklanjuti dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab.

 Baca Juga: Bukan Cuma Dua Kapolda, Kapolres Jakarta Pusat dan Kapolres Bogor juga Dicopot

“Tindak lanjut penyidikan dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS akan diawali dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dengan dugaan pelanggaran pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 November 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Antara News.

Argo juga mengatakan penyidik Polri sudah mengirimkan surat klarifikasi.

“Jadi ini penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas himbau protokol kesehatan, pada RT pada RW, kepada satpam maupun Limnas kemudian lurah, camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat,” ujar Argo.

 Baca Juga: Pelabuhan Patimban Digunakan Desember 2020, Menhub dan Ridwan Kamil Ungkap Harapannya 

Selain itu juga penyidik mengirimkan surat klarifikasi kepada dari KUA, dari Satgas Covid19, biro hukum DKI, Gubernur DKI Anies Baswedan, juga kemudian sejumlah tamu yang hadir, termasuk HRS dan keluarga.

 Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat