JAKARTA, (PR).- Ketua Komite ad hoc Agum Gumelar meminta pengurus PSSI untuk memberikan penjelasan secara terperinci tentang situasi terakhir persepakbolaan nasional kepada pada Asosiasi Provinsi dan meminta waktu untuk melakukan audiensi dengan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), serta pihak Kemenpora selaku wakil pemerintah untuk berkonsolidasi paska keluarnya keputusan Makamah Agung (MA), 14 Maret lalu yang menolak kasasi Kemenpora. "Ini penting dilakukan agar asprov beserta stakeholder terkait tahu jika paska keputusan MA, setelah 21 hari diputuskan, jika dalam 14 hari Kemenpora tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) maka mau tidak mau Surat Keputusan Pembekuan PSSI sudah tidak berlaku lagi, namanya eksekusi otomatis. Sebagai negara hukum, saya katakan semua warga negara harus patuh hukum," kata Agum kepada wartawan usai menghadiri rapat PSSI dengan Asprov di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 21 Maret 2016. Terkait dengan status hukum Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur, Agum sebagai dewan kehormatan PSSI juga menilai bahwa selama belum ada keputusan bersalah dan berstatus terpidana, naka sesuai pasal 34 poin 4 maka La Nyala masih diakui sebagai Ketua PSSI. "Ya..sudah lah ya. Tapi sekali lagi saya ingatkan untuk semua pengurus PSSI patuh hukum. Bersalah atau tidaknya La Nyalla, biarkan proses hukum nanti yang akan berbicara," imbuhnya menambahkan. Sementara itu, mengenai perlu atau tidaknya dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menyelamatkan sepak bola nasional, Agum menjawab bukan masalah perlu atau tidaknya KLB itu dimatanya. Namun, KLB itu menurutnya merupakan hak para anggotanya, dan bukan kewenangan dari pihak lain, termasuk Kemenpora. "KLB? Pertanyaannya bukan penting atau tidak, tapi memang itu hak dari anggota. Tapi selama saya dalam rapat tadi sih, tidak ada asprov yang meminta atau menyatakan KLB setelah saya jelaskan semuanya. Gak tahu kalau saya keluar ini ada yang bersuara ya," tukasnya. Jika pun nantinya ada permintaan KLB dari Asprov, menurutnya harus sesuai dengan sistem, yakni diminta oleh 2/3 voter atau 50 persen plus 1 anggota PSSI.***
Komite Ad Hoc Minta PSSI Safari ke Stakeholder Sepak Bola
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/03/agumgumelar.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
PSSI
Agum Gumelar
rapat
hukum
keputusan
koni
Kemenpora
Artikel Pilihan
Terkini
Daftar Lengkap Atlet dan Cabor yang Berlaga di Olimpiade Paris 2024, Badminton Terbanyak Kirim Wakil
Tampilan Jersey Timnas Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024, Dirancang Putra Prabowo Subianto
Menpora: KONI Pusat Harus Awasi Penyelenggaraan PON XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara
Target Medali Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Diumumkan Pekan Depan
Jersey Tim Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024 Diungkap, Terinspirasi Lagu "Berkibarlah Benderaku"
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez
Waspada TBC: Kenali, Cegah dan Obati Sampai Sembuh!
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain
Kabar Daerah
Turtle Hill di Sumbawa, Duh Kok Cantik Banget!
Keindahan dan Keunikan Pantai Dungko Kore di Sumbawa sebagai Spot Paralayang
Tero Beach di Sumbawa, Asyik Nih Buat Paralayang
Pantai Kaja di Sumbawa: Hiddem Gem dan Tempat Ombak Saling Bersautan
Keindahan Pulau Raja Kepe di Sumbawa, Duh Kece Abis!
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022