kievskiy.org

Komite Ad Hoc Minta PSSI Safari ke Stakeholder Sepak Bola

JAKARTA, (PR).- Ketua Komite ad hoc Agum Gumelar meminta pengurus PSSI untuk memberikan penjelasan secara terperinci tentang situasi terakhir persepakbolaan nasional kepada pada Asosiasi Provinsi dan meminta waktu untuk melakukan audiensi dengan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olimpiade Indonesia (KOI), serta pihak Kemenpora selaku wakil pemerintah untuk berkonsolidasi paska keluarnya keputusan Makamah Agung (MA), 14 Maret lalu yang menolak kasasi Kemenpora. "Ini penting dilakukan agar asprov beserta stakeholder terkait tahu jika paska keputusan MA, setelah 21 hari diputuskan, jika dalam 14 hari Kemenpora tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) maka mau tidak mau Surat Keputusan Pembekuan PSSI sudah tidak berlaku lagi, namanya eksekusi otomatis. Sebagai negara hukum, saya katakan semua warga negara harus patuh hukum," kata Agum kepada wartawan usai menghadiri rapat PSSI dengan Asprov di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 21 Maret 2016. Terkait dengan status hukum Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur, Agum sebagai dewan kehormatan PSSI juga menilai bahwa selama belum ada keputusan bersalah dan berstatus terpidana, naka sesuai pasal 34 poin 4 maka La Nyala masih diakui sebagai Ketua PSSI. "Ya..sudah lah ya. Tapi sekali lagi saya ingatkan untuk semua pengurus PSSI patuh hukum. Bersalah atau tidaknya La Nyalla, biarkan proses hukum nanti yang akan berbicara," imbuhnya menambahkan. Sementara itu, mengenai perlu atau tidaknya dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menyelamatkan sepak bola nasional, Agum menjawab bukan masalah perlu atau tidaknya KLB itu dimatanya. Namun, KLB itu menurutnya merupakan hak para anggotanya, dan bukan kewenangan dari pihak lain, termasuk Kemenpora. "KLB? Pertanyaannya bukan penting atau tidak, tapi memang itu hak dari anggota. Tapi selama saya dalam rapat tadi sih, tidak ada asprov yang meminta atau menyatakan KLB setelah saya jelaskan semuanya. Gak tahu kalau saya keluar ini ada yang bersuara ya," tukasnya. Jika pun nantinya ada permintaan KLB dari Asprov, menurutnya harus sesuai dengan sistem, yakni diminta oleh 2/3 voter atau 50 persen plus 1 anggota PSSI.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat