kievskiy.org

Sempat Jadi Viral, Simak Aturan Mengenai Batas Kebisingan Knalpot di Indonesia

Ilustrasi knalpot racing pada motor
Ilustrasi knalpot racing pada motor /Ride Apart Ride Apart

PIKIRAN RAKYAT - Pada pekan lalu sempat viral sebuah video aksi pembubaran rider yang sedang melakukan aktivitas riding di daerah Tangkuban Perahu, Lembang, Jawa Barat.

Tidak hanya melakukan pembubaran saja, polisi juga melakukan razia knalpot racing yang digunakan para rider tersebut.

Bahkan ada beberapa oknum polisi dan warga yang dengan sengaja menghancurkan knalpot-knalpot racing yang digunakan saat aktivitas sunday morning ride (sunmori).

Baca Juga: Simak Spesifikasi PCX 160, Motor Baru Honda yang Meluncur Pekan Depan?

Sontak hal itu menimbulkan kegaduhan di kalangan para penggemar otomotif.

Banyak dari mereka yang menanyakan apa dasar polisi melakukan penangkapan terhadap para pengguna knalpot racing tersebut.

Ada netizen lainnya yang membahas bolehkah seorang polisi merusak knalpot yang disita oleh mereka ketika razia.

Baca Juga: PSBB Jawa dan Bali Diterapkan, Pameran Otomotif IIMS Ditunda hingga Maret 2021

Tidak banyak yang tahu, sebenarnya aturan penggunaan knalpot sepeda motor sudah diatur oleh undang-undang.

Undang-undang tersebut mengatur persoalan mengenai batas kebisingan yang diperbolehkan untuk digunakan pada suatu knalpot racing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat