PIKIRAN RAKYAT - Pada dasarnya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus dilakukan di kantor polisi.
Namun kini, ada banyak teknologi yang bisa memungkinkan adanya kemudahan dalam pembuatan dokumen penting tersebut.
Hal ini dibicarakan oleh Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada saat uji kelayakan yang dilakukan pada Rabu 20 Januari 2021 kemarin.
Baca Juga: Penjelasan Calon Kapolri, Komjen Listyo Terkait Polantas Tidak Akan Lagi Menilang di Jalan
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi DPR, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyinggung persoalan pembuatan SIM dan STNK saat menjalani tes kelayakan di Senayan Jakarta.
Ia menjanjikan jika jadi Kapolri, ia akan memberi kemudahan akses pada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dan STNK.
Salah satunya adalah mereka tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Polisi.
Baca Juga: Test Ride All New Honda CBR150R: Tampilan dan Fitur Baru, Performanya?
"Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan.
"Kemudian, dari aplikasi tersebut masyarakat bisa langsung mendapat pelayanan seperti perpanjangan SIM, STNK dan lain sebagainya," tuturnya.