kievskiy.org

Cek Fakta: Pemilik SIM A dan C Dikabarkan Dapat Bantuan Rp900.000 dari Pemerintah, Benarkah?

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi .*/Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini viral kabar di media sosial soal bantuan pemerintah terhadap pemilik SIM A dan C saat pandemi Covid-19.

Dikabarkan dalam kabar tersebut bahwa pemilik SIM A dan C akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah dengan nominal Rp 900 ribu.

BLT tersebut dijelaskan akan diberikan selama empat bulan terhitung Januari hingga Mei 2021.

Baca Juga: Tiga Hal yang Harus Diperhatikan dari Ban Sepeda Motor, Bikers Wajib Tahu

Adapun syarat utama yang dijelaskan oleh kabar ini, demi mendapat BLT 900 ribu dari pemerintah tersebut, maka seorang SIM A dan C yang dimiliki harus dalam status hidup.

Atau tidak hangus karena pemilik telat memperpanjang SIM A dan SIM C miliknya.

Kabar ini pun berhasil menghebohkan masyarakat Indonesia. Tetapi benarkah demikian akan ada bantuan dari masyarakat untuk pemilik SIM A dan C sebesar Rp 900 ribu?

Baca Juga: Hyundai Kona Facelift Muncul di Indonesia, Bakal Segera Meluncur?

Setelah dilakukan penelusuran, info terkait BLT sebesar Rp900 ribu bagi pemilik SIM A dan C ternyata hanya kabar bohong belaka alias hoaks.

Dijelaskan oleh Kominfo yang dikutip Pikiran-Rakyat.com, kabar BLT sebesar Rp 900 ribu bagi para pemilik SIM A dan SIM C merupakan hoaks.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat