kievskiy.org

Pemerintah Bakal Hapus Pajak PPnBM Mobil Listrik pada Akhir 2021

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Budi Karya beri dua pilihan pada penumpang pesawat positif Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Budi Karya beri dua pilihan pada penumpang pesawat positif Covid-19. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Untuk saat ini, harga mobil listrik yang dijual di Indonesia masih tergolong dalam kategori mahal.

Pasalnya untuk unit termurahnya saja (dan belum sepenuhnya listrik), harga kendaraan hemat energi ini masih diatas 400 jutaan.

Tapi kini, pemerintah sedang menyiapkan aturan penghapusan Pajak Penjuala Nilai Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Terjual 300 Unit, Tiga Daerah Tercatat Jadi Pembeli Mobil Esemka Terbanyak di Indonesia

Karena hal tersebut, harga mobil listrik yang dijual di Indonesia nantinya bisa jadi lebih murah.

Adanya wacana penghapusan pajak PPnBM mobil listrik ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Maritim dan Investasi Septian Hario Seto.

Seto menjelaskan bahwa aturan ini sedang digodok oleh pemerintah dan direncanakan akan rampung pada akhir tahun 2021.

Baca Juga: Diproduksi di Boyolali, Kandungan Lokal Mobil Esemka Mencapai 60 Persen

"Sudah ada regulasinya yang akan berlaku hingga akhir tahun ini. PPnBM mobil listrik akan menjadi nol persen," tuturnya dalam webinar yang diselenggarakan beberapa hari lalu.

Karena hal tersebut, Seto meminta agar masyarakat menunda keinginan untuk membeli mobil listrik saat ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat