kievskiy.org

Sempat Menolak, Kemenkeu Akhirnya Setujui Diskon Pajak Mobil Baru

Ilustrasi acara IIMS
Ilustrasi acara IIMS /Aldiro Syahrian Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Di bulan Oktober 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menolak usulan pemberian pajak mobil baru nol persen.

Kala itu, Sri mengungkapkan pihaknya tidak mempertimbangkan untuk memberikan insentif pajak mobil baru nol persen seperti yang diusulkan oleh pelaku industri dan juga Kementerian Perindustrian.

Namun kini, akhirnya Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan pembelian mobil baru bebas pajak. Hal ini lantaran disebut Kemenkeu dapat menjadi momentum pemulihan ekonomi.

Kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) yang disiapkan pemerintah ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

Baca Juga: Klaim Berhasil Tekan Covid-19 di Jakarta, Riza Patria: Lihat Data Kesembuhan dan Kematiannya

Baca Juga: Apresiasi Kisah Perjuangan Uya Kuya dan Astrid Lawan Maut dan Covid-19, dr. Tirta: Jangan Kehilangan Harapan

Dalam rapat tersebut akhirnya disetujui, kendaraan bermotor dengan mesin di bawah 1.500 cc kategori sedan dan sedan 4x2 akan mendapat insentif pajak.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%. Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal," papar Rahmat Widiana Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya.

Dijelaskan, diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat