kievskiy.org

Kementrian Keungan Setuju Isentif Pajak Mobil Baru, Ungkap Alasan Pajero dan Fortuner Tak Dapat

Suzuki Ertiga
Suzuki Ertiga /Dok Suzuki Indomobil Sales Dok Suzuki Indomobil Sales

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui kebijakan barunya akan segera memberikan penghapusan pajak PPnBM mobil baru.

Tetapi penghapusan pajak PPnBM ini tidak akan diberlakukan pada semua jenis mobil.

Dalam keterangan resminya, Menterian Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pengapusan pajak PPnBM mobil baru hanya akan diberikan pada kendaraan dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 CC.

Selain itu syarat mutlak lainnya yang harus dipatuhi adalah mobil yang mendapat diskon harus memiliki sistem penggerak roda 4x2 saja.

Baca Juga: Pajak PPnBM Mobil Baru Jadi 0 Persen, Kenapa Fortuner dan Pajero Tidak Dapat Potongan Harga?

Baca Juga: Honda Indonesia Luncurkan Mobil Baru 4 Hari Lagi, Mungkinkah CR-V Generasi Terbaru?

Apa dasar dari pertimbangan pemberian diskon terhadap kendaraan jenis spesifik tersebut?

Dari rilis Kementrian Keuangan, Senin, 15 Februari 2021, menjelaskan alasan mengapa pajak PPnBM hanya diberikan pada mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 CC.

Pasalnya mobil-mobil ini diklaim merupakan segmen yang paling diminati oleh masyarakat kelas menengah.

Selain itu, kebanyakan mobil dengan kubikasi mesin 1.500 CC memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) paling tinggi dibandingkan segmentasi lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat