PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto baru saja memberikan kebijakan relaksasi pajak di bidang otomotif.
Relaksasi yang diberi berupa keringanan pajak PPnBM 0 persen yang biasanya ditetapkan pada mobil baru.
Sayangnya pajak ini tidak berlaku bagi seluruh mobil yang dijual di Indonesia.
Baca Juga: Juergen Klopp Tak Percaya dengan Konsekuensi Kekalahan Liverpool di Liga Inggris
Salah satu mobil yang tidak mendapatkan potongan harga karena pajak PPnBM 0 persen ini adalah Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Airlangga Hartarto menjelaskan secara spesifik kriteria mobil yang akan diberi pajak PPnBM 0 persen.
Baca Juga: Simak Kriteria Mobil Baru yang Masuk Skema Bebas PPnBM
Sang menteri menjelaskan bahwa mobil yang akan diberikan penghapusan pajak PPnBM merupakan mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 CC.