kievskiy.org

Pajak PPnBM Mobil Baru Jadi 0 Persen, Kenapa Fortuner dan Pajero Tidak Dapat Potongan Harga?

Mitsubishi Pajero Facelift 2021 .
Mitsubishi Pajero Facelift 2021 . /Mitsubishi Motors Corporation Mitsubishi Motors Corporation

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto baru saja memberikan kebijakan relaksasi pajak di bidang otomotif.

Relaksasi yang diberi berupa keringanan pajak PPnBM 0 persen yang biasanya ditetapkan pada mobil baru.

Sayangnya pajak ini tidak berlaku bagi seluruh mobil yang dijual di Indonesia.

Baca Juga: Juergen Klopp Tak Percaya dengan Konsekuensi Kekalahan Liverpool di Liga Inggris

Salah satu mobil yang tidak mendapatkan potongan harga karena pajak PPnBM 0 persen ini adalah Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner.

Mengapa hal tersebut bisa terjadi?

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Airlangga Hartarto menjelaskan secara spesifik kriteria mobil yang akan diberi pajak PPnBM 0 persen.

Baca Juga: Simak Kriteria Mobil Baru yang Masuk Skema Bebas PPnBM

Sang menteri menjelaskan bahwa mobil yang akan diberikan penghapusan pajak PPnBM merupakan mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 CC.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat