kievskiy.org

PPnBM Mobil Dihapuskan, Harga Bisa Turun Hingga Rp20 Juta

Honda Brio Satya
Honda Brio Satya /Dok HPM Dok HPM

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Koordinator Perekonomian telah resmi memberikan insentif pada industri otomotif di masa pandemi Covid-19.

Mulai Maret 2021 nanti, pemerintah akan menghapuskan pajak PPnBM yang diberikan pada mobil-mobil baru.

Pajak PPnBM yang akan dihapuskan merupakan pajak yang diberikan pada mobil berkubikasi mesin 1.500 CC ke bawah dengan sistem penggerak roda 4x2.

Baca Juga: Isuzu Panther Resmi Disuntik Mati, Simak Sejarah Mobil Berjuluk Rajanya Diesel

Hal ini dilakukan pemerintah demi memberikan stimulus pada industri otomotif yang sempat lumpuh karena di serang pandemi Covid-19.

”Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat.

"Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," tuturnya pada keterangan resmi yang diterima tim Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Penjualan Daihatsu Capai 9.528 Unit pada Awal 2021, Xenia Hanya Laku 654 Unit

Penghapusan pajak PPnBM akan dibagi menjadi 3 tahapan pada tahun 2021.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat