kievskiy.org

Viral Soal Razia Knalpot Bising, Simak Aturan Resminya Menurut Undang-undang

Polisi melakukan razia saat aktivitas sunmori berlangsung di daerah Monas dan Istana Negara pada Minggu, 7 Maret 2021
Polisi melakukan razia saat aktivitas sunmori berlangsung di daerah Monas dan Istana Negara pada Minggu, 7 Maret 2021 /NTMC Polri NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini tim Kepolisian Polda Metro Jaya giat melakukan razia terhadap aktivitas pemotor ugal yang ada di Jakarta.

Tak hanya mereka yang melakukan aktivitas riding atau sunmori saja, polisi juga melakukan penindakan terhadap motor yang menggunakan knalpot Bising.

Biasanya knalpot racing tersebut akan disita oleh polisi hingga pemilik kendaraan bisa membawa knalpot aslinya.

Tetapi jika sial, ada beberapa oknum polisi yang secara tegas menghancurkan knalpot-knalpot bising tersebut.

Baca Juga: Rapper Inggris, Riz Ahmed Jadi Muslim Pertama yang Masuk Nominasi Oscar

Baca Juga: Ada Sidang Rizieq Shihab, Pintu Masuk Pengadilan Jakarta Timur di Jaga Ketat Polisi

Lantas, apakah polisi berhak melakukan penilangan ini? adakah aturan di Indonesia yang mengatur penggunaan knalpot bising?

Sedikit pengendara yang tahu bahwa sebenarnya penggunaan knalpot bising masih diperbolehkan oleh pemerintah di jalan raya.

Tetapi ada aturan yang secara khusus mengatur mengenai knalpot bising seperti apakah yang boleh dipakai, terutama dari tingkat kebisingannya.

Ketentuan mengenai penggunaan knalpot bising sebenarnya tersimpan di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 7 Tahun 2009.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat