kievskiy.org

Viral Plat Nomor Khusus untuk Anggota DPR, Simak Aturan Resminya

Tampilan gambar dari plat nomor mobil yang diduga khusus bagi anggota DPR
Tampilan gambar dari plat nomor mobil yang diduga khusus bagi anggota DPR /Grup Whatsapp Grup Whatsapp

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini muncul sebuah isu viral tentang para anggota DPR yang kembali menghebohkan masyarakat di Indonesia.

Pasalnya beredar sebuah foto mobil Jeep Rubicon berwarna abu-abu dengan tampilan plat nomor yang tak biasa.

Pada tampilan plat nomor tersebut, di sebelah kanan plat terdapat logo berwarna emas.

Dari bentuknya, logo tersebut nampak seperti lambang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu burung garuda yang mengepakan sayap.

Baca Juga: 10 Juta Pelajar Myanmar Mogok Sekolah, Takut Diperbudak Militer

Banyak pihak menduga bahwa plat nomor tersebut dibuat khusus bagi kendaraan para anggota DPR.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah maksud dari plat nomor tersebut.

Tetapi jika melihat aturan yang dibuat oleh pemerintah, sudah jelas hakikatnya bahwa anggota DPR tak boleh mendapatkan pelat nomor khusus.

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Baca Juga: Harga Vaksin Gotong Royong Dinilai Kemahalan, Anggota Komisi IX DPR RI Bersuara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat