kievskiy.org

Sediakan Jalur Khusus Road Bike, Polisi Siap Tindak Pesepeda Bandel di Jakarta

Ilustrasi sepeda road bike.Normalisasi di Jalan Protokol Sudirman Thamrin, Satpatwal Imbau Pengendara Sepeda Gunakan Lajur Khusus.
Ilustrasi sepeda road bike.Normalisasi di Jalan Protokol Sudirman Thamrin, Satpatwal Imbau Pengendara Sepeda Gunakan Lajur Khusus. /Pixabay/Moshe Harosh

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya siap memberikan tindakan tegas bagi para pesepeda yang tak mau taat aturan.

Tindakan tegas tersebut akan diberikan kepada para pesepeda yang masih ngeyel untuk menggunakan jalan umum.

Tak lagi hanya dihimbau, pihak kepolisian mengaku akan memberikan sanksi bagi para pesepeda yang masih berani untuk gunakan jalan umum.

"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," kata Direktur Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Juni 2021: Elsa Terang-terangan Sebut Mama Sarah Dalang Pembunuhan

Dalam memberikan penindakan terhadap para pesepeda, Polda Metro Jaya sudah memiliki ketentuannya.

Sanksi untuk para pesepeda yang berani gunakan jalur umum akan dikenai Undang-Undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal yang akan dikenakan pada para pesepeda bandel tersebut merupakan pasal 299 dan pasal 122 yang berbunyi.

Pasal 229 UU LLAJ

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat