PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian membuat aturan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di jalan raya.
Tak lagi hanya ditilang, kini SIM bisa dicabut oleh pihak kepolisian jika pengendara terlalu banyak melakukan kesalahan.
Tetapi tindakan pencabutan SIM ini tak bisa dilakukan sembarangan oleh pihak kepolisian.
SIM bisa dicabut oleh pihak kepolisian jika si pengendara sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pencabutan berdasarkan aturan yang baru disahkan pemerintah.
Baca Juga: Serahkan Perusahaan Rp10 Miliar, Atta Ogah Liat Aurel Hermansyah Ongkang-ongkang Kaki
Aturan mengenai pencabutan SIM pengendara dibahas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan ini sudah diberlakukan sejak 19 Februari 2021 kemarin.
Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa pencabutan SIM hanya bisa dilakukan jika seseorang sudah terlalu banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Untuk penghitungan pelanggaran dan akumulasi poinnya sudah dibahas dalam pasal 35 dan 36.
Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Juni 2021: Elsa Terang-terangan Sebut Mama Sarah Dalang Pembunuhan