kievskiy.org

Dilema Pemerintah: Mobil Baru Diberi Diskon Pajak 50 Persen, Sembako Bakal Dikenai PPN 12 Persen

Ajang IIMS 2021 yang baru saja dibuka pada Kamis, 15 April 2021
Ajang IIMS 2021 yang baru saja dibuka pada Kamis, 15 April 2021 /Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuat beberapa kebijakan kontroversial pada tahun 2021 yang disorot oleh netizen.

Pasalnya beberapa hari terakhir, netizen menyoroti keinginan pemerintah untuk menjadikan sembako sebagai objek kena pajak.

Wacana yang muncul pada revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini dianggap dilematis.

Pasalnya di industri otomotif, pemerintah juga sedang memberikan relaksasi pajak diskon PPnBM 50 persen terhadap mobil baru.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 10 Juni 2021, Nino Terus Dihantui Bayangan Andin, Papa Surya Tidak Enak Hati

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari beberapa sumber, pemerintah memberikan kebijakan relaksasi pajak diskon PPnBM sejak bulan Maret lalu.

Setelah sukses dengan kebijakan PPnBM 0 persen selama tiga bulan pertama, kebijakan relaksasi pajak ini dilanjutkan dengan PPnBM 50 persen yang diberikan pada mobil baru.

Hasil dari adanya kebijakan diskon PPnBM cukup efektif. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan Penjualan mobil di Indonesia yang menyentuh angka 21.432 kendaraan saja di April 2020 langsung melonjak tajam pada tahun berikutnya berkat kebijakan ini.

PPnBM 0 persen membuat penjualan mobil di bulan April 2021 menjadi 90.618 unit mobil. Naik hingga 400 persen lebih.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Makin Panas, Ricky Kirim Foto Elsa Saat Tidur, Nino Marah Anaknya Disebut Hasil Zina

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat