kievskiy.org

Aturan Baru Pemerintah, Pajak Mobil Hybrid Kini Jadi Lebih Tinggi

Tidak banyak yang tahu, ternyata Nissan Kicks e-Power memiliki fitur anti lelah untuk pengemudi mobil tersebut
Tidak banyak yang tahu, ternyata Nissan Kicks e-Power memiliki fitur anti lelah untuk pengemudi mobil tersebut /Nissan Thailand Nissan Thailand

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah membuat aturan baru terkait operasional mobil hybrid yang ada di Indonesia.

Aturan baru tersebut berupa penyesuaian pajak yang akan dikenakan pada mobil-mobil hemat energi tersebut.

Kedepannya mobil-mobil hybrid ini akan memiliki pajak lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Hal tersebut diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Toyota Setelah Diskon PPnBM 100 Persen, Avanza dan Raize Kena Nyaris 10 Juta.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com langsung dari situs resminya pada Jumat, 9 Juli 2021, kebijakan ini sudah berlaku dari 2 Juli 2021 lalu.

Aturan ini merupakan revisi PP 73/2019 yang mengatur tentang PPnBM mobil hemat energi serta ramah lingkungan. Di dalamnya diatur tentang pajak mobil berteknologi listrik serta hybrid.

Dalam aturan PP 74 Tahun 2021, yang diatur secara khusus oleh pemerintah adalah PPnBM atas "kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle dan Hybrid Electric Vehicle."

Berikut adalah perubahan aturan dalam PP 74 tahun 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat