kievskiy.org

Jangan Sampai Salah, Simak Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Agustus 2021

Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi berlaku pada Minggu, 1 Agustus 2021 hari ini.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini terwujud berkat program yang bernama Triple Untung Plus sampai 24 Desember 2021 nanti.

Dalam program tersebut akan ada pemutihan pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda PKB, dan juga biaya BBBNKB.

Tapi ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan program tersebut. Apa saja yang harus dilakukan?

Baca Juga: Nasib Jerinx Ditentukan Polisi Pekan Ini, Sandang Status Tersangka atau Tidak

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Senin, 2 Agustus 2021, begini syarat umum agar masyarakat bisa mendapatkan keuntungan pemutihan pajak kendaraan bermotor di program Triple Untung Plus 2021.

Syarat dan Ketentuan:

- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
- Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
- Berlaku mulai 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021.

Sedangkan dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat