PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 awal Agustus 2021.
Kebijakan yang harusnya berakhir pada Senin, 2 Agustus 2021 ini diperpanjang hingga Senin, 9 Agustus 2021 pekan depan.
Karena hal tersebut, segala aturan yang berkaitan dengan PPKM Level 4 kembali diberlakukan oleh pihak kepolisian.
Aturan ini juga termasuk membahas soal perjalanan beserta syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Penyamaran Terbongkar, Polisi Tangkap Elsa dan Ricky? Ikatan Cinta 3 Agustus 2021
Lantas, apa saja aturan yang harus diketahui dan syarat perjalanan di masa perpanjangan PPKM Level 4 dari pemerintah ini.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Selasa, 3 Agustus 2021, aturan tentang perjalanan di masa PPKM Darurat 2021 sebelumnya telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pekan lalu.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57/2021 yang berlaku efektif sejak 26 Juli 2021.
"Syarat terbaru pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.