kievskiy.org

Pelat Nomor Kendaraan Akan Berubah Warna, Kepolisian Ungkap Aturan Biaya PNBP

Ilustrasi plat nomor.
Ilustrasi plat nomor. /Pixabay/Capri23auto

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian mengungkapkan terkait aturan biaya pembayaran pajak dengan wacana perubahan pelat nomor kendaraan bermotor.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia berencana untuk mengubah warna pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermtor (TNKB) pada tahun depan.

Perubahan warna tersebut dari yang sebelumnya hitam akan diganti dengan warna putih.

Terkait perubahan warna, Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia,n Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin perubahan warna pelat TNBK tersebut tidak akan berpengaruh ke biaya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Bajak atau PNBP.

Baca Juga: Yenny Wahid Bongkar 'Borok' Garuda Indonesia, Utang Naik Rp1 Triliun per Bulan Hingga Kesalahan Beli Pesawat

"Tidak ada perubahan, PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," Taslim Chairuddin.

Sesuai dengan PP Nomor 76/2020 biaya untuk tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dibanderol Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan lima tahunan.

Sementara itu, untuk roda empat, dibanderol tarif Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahunan.

"Tidak perlu khawatir, jika TNKB milik masyarakat belum habis masa berlakuknya, tidak akan kami ganti," ujar Taslim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat