PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian akan mengubah peraturan soal pelat nomor kendaraan di masa depan. Pelat nomor yang biasanya berwarna hitam, tak akan lagi berbentuk seperti itu jika aturan terbaru sudah diberlakukan.
Nantinya, berdasarkan aturan terbaru kepolisian, pelat nomor kendaraan pribadi akan berubah menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam.Hal tersebut akan berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi yang ada di Indonesia dalam waktu dekat.
Peraturan yang membahas perubahan warna dari plat nomor ini adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Apa yang menyebabkan peraturan pelat nomor kendaraan berubah warna menjadi putih ini beredar
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Korlantas Polri pada Senin, 16 Agustus 2021, ternyata kebijakan ini memiliki kaitan erat dengan sistem electronic law enforcement (ETLE) yang sudah diberlakukan.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih dianggap akan lebih memudahkan sistem ETLE (yang disebut juga tilang elektronik) untuk melakukan penindakan di jalanan.
Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin menjelaskan kalau kamera ELTE bisa salah membaca huruf dan angka yang tercantum pada pelat nomor berwarna hitam. Situasi ini pun membuat kepolisian sulit menerapkan tilang elektronik.
“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih, tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” ujarnya menjelaskan.