PIKIRAN RAKYAT - 5 daerah di Indonesia memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program-program ini berlaku dalam waktu yang cukup lama bagi masyarakat Indonesia.
Tak hanya sepanjang Agustus 2021 saja, program ini ada juga yang berlaku sampai Desember 2021.
Karena program ini, masyarakat tak perlu membayar denda pajak kendaraan bermotor yang mereka lakukan.
Jika mereka menunggak bertahun-tahun, maka masyarakat hanya perlu membayar biaya pokok pajaknya saja.
Tak hanya itu, ada juga beberapa daerah yang memberikan gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Buat yang belum membayar pajak, rasanya akan rugi jika tak mengikuti program pemerintah ini.
Penasaran dengan daftar dan lokasi lengkapnya? Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Kamis, 19 Agustus 2021, simak jadwal dan lokasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Indonesia.
Kepulauan Riau