kievskiy.org

Perhatian! Perkara Pelat Nomor, Pengendara Bisa Kena Sanksi Tilang hingga Rp500.000

Ilustrasi polisi menilang para pelanggar lalu lintas.
Ilustrasi polisi menilang para pelanggar lalu lintas. /ANTARA/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Pelat nomor merupakan salah satu komponen legalitas di mobil atau sepeda motor. Pasalnya benda berwarna hitam ini digunakan untuk identifikasi kepolisian terhadap kendaraan yang melintas.

Karenanya, cara menyimpan pelat nomor harus dilakukan dengan benar. Dan harus dipastikan pelat tersebut dapat dengan mudah terlihat.

Umumnya, pelat nomor disimpan di bagian depan dan belakang kendaraan (biasanya ada di atas atau bawah lampu).

Tapi, kini tak sedikit para pengendara mobil atau motor yang melakukan modifikasi pada pelat nomornya.

Baca Juga: Hyundai Staria Rilis di Indonesia, Simak Bocoran Harga dan Spesifikasinya

Mereka menyimpan pelat nomor tersebut di balik kaca mobil, di balik windshield motor sport, atau ada juga yang menyimpannya di dekat radiator.

Padahal perlu diketahui kalau tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Aturan yang dilanggar adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dalam aturan pada pasal 68 ayat (4) UU LLAJ, dijelaskan kalau ada cara yang harus dipenuhi dalam menyimpan pelat nomor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat