kievskiy.org

PPKM Diperpanjang, PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib Naik Kereta, Bus, dan Kapal

Ilustrasi - Bus AKAP berangkat menuju pulau Jawa di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Minggu, 4 Juli 2021.
Ilustrasi - Bus AKAP berangkat menuju pulau Jawa di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Minggu, 4 Juli 2021. /Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) terkait pandemi virus Corona (Covid-19). Kebijakan ini kembali diberlakukan dari 24-30 Agustus 2021.

Alasan pemerintah memperpanjang kebijakan ini karena dianggap efektif untuk menekan pandemi Covid-19 yang angkanya sudah semakin menurun.

Beberapa daerah seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya juga sudah turun menjadi PPKM Level 3.

Tak hanya itu saja, pemerintah juga akan mendorong adanya aturan baru terkait perjalanan di masa perpanjangan PPKM ini.

Baca Juga: Golkar Berkomitmen Minimalkan Dampak Pandemi, Airlangga: Sebagai Partai Tertua Bakal Pertahankan Demokrasi

Salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan sebelumnya.

Dalam keterangan resmi pada Senin, 23 Agustus 2021 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aplikasi PeduliLindungi akan digunakan sebagai syarat transportasi terbaru.

Ini dilakukan agar perjalanan yang dilakukan oleh masyarakat bisa lebih terpantau karena sudah divaksin Covid-19.

"Pemerintah juga akan mendorong penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi bagi seluruh moda transportasi baik itu Kereta Api, Bus Umum, Kapal Api, ataupun penyeberangan.

Baca Juga: Pangdam Mulyo Aji Jatuhkan Hukuman Disiplin Tiga Anggotanya, Berpangkat Kolonel hingga Mayor

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat