kievskiy.org

Wajib Tahu, Begini Aturan Baru Bagi Pemotor dan Pengendara Mobil di Masa PPKM Level 3

Petugas memeriksa pengendara di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan
Petugas memeriksa pengendara di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo memberikan kabar baik soal pemberlakuan PPKM di beberapa daerah Indonesia. Presiden menjelaskan kalau kebijakan PPKM kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Tapi, beberapa daerah seperti Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya turun level menjadi PPKM Level 3.

Karena sudah turun level, maka pemberlakuan PPKM di 3 kota tersebut akan menjadi lebih ringan dibandingkan sebelumnya.

"Mulai tanggal 24 sampai 30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke level 3," kata Presiden Joko Widodo pada Senin, 23 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Ivermectin Dilarang AS Jadi Obat Terapi Covid-19, FDA: Kamu Bukan Kuda atau Sapi

Karena perubahan status ini, ada beberapa penyesuaian baru dalam aturan pemberlakuan PPKM. Salah satunya tentang perjalanan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi.

Aturan tersebut sebelumnya sudah dibahas dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 yang diterbitkan 23 Agustus 2021.

Untuk aturan dari transportasi umum dijelaskan pada poin sembilan dari huruf O dan P.

Baca Juga: Sempat Heboh Cuplikan Film Spider-Man: No Way Home Bocor, Kini Trailernya Resmi Rilis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat