kievskiy.org

Siap-siap, Langgar Aturan Ganjil Genap di Jakarta Denda Rp500.000 Wajib Dibayar

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan.

Pelanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi tilang denda hingga Rp500.000. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.

Dalam aturan tersebut, pelanggar aturan ganjil genap dikenakan denda hingga Rp500.000.

Sementara sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terdapat tiga ruas jalan yang memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan.

Tiga jalan itu Jalan Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Baca Juga: Mobil Nasional Vietnam Siap Masuk dan 'Jajah' Pasar Indonesia, Esemka Apa Kabar?

Sambodo menjelaskan, penindakan akan dilakukan oleh kepolisian dilakukan dengan dua cara yakni menggunakan tilang manual dan ETLE.

"Nanti kita lihat, kalau ada pelanggar ganjil genap yang ketangkap oleh petugas, nanti kalau dia sudah ditilang secara manual tentu ditilang secara etle lalu kita kirimkan," katanya.

Data itu kemudian kata dia akan disamakan dengan data yang diterima dari ETLE, sehingga dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun ETLE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat