kievskiy.org

Dirlantas Polda Metro Jaya: Berkendara Sambil Merokok Bisa Dihukum Penjara

Ilustrasi - Polisi menjelaskan aturan dan konsekuensi bagi pengendara yang mengemudi sambil merokok.
Ilustrasi - Polisi menjelaskan aturan dan konsekuensi bagi pengendara yang mengemudi sambil merokok. /Pixabay/Free-Photos

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan soal berkendara sambil merokok.

Menurutnya, petugas kepolisian berhak menindak orang yang berkendara sambil merokok bila polisi menganggap aktivitas merokok dapat menganggu konsentrasi.

Sambodo mengatakan, memang tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur soal pengendara yang merokok.

Namun, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bisa digunakan.

Baca Juga: PKS Bela Anies Baswedan yang Disebut Giring 'Pembohong', Mardani Ali Sera Angkat Bicara

Pasal itu menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Sambodo mengatakan, mereka yang melanggar Pasal 106 dapat dikenai hukuman pidana atau denda.

"Seperti disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," katanya dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 22 September 2021.

Baca Juga: Jangan Kaget, Akan Ada Aturan Baru Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Sambodo kemudian mengungkap kemungkinan soal hukuman bagi pengendara yang merokok dan menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat