PIKIRAN RAKYAT - Kini ada cara mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa perlu repot ke Samsat.
Caranya yaitu dengan menggunakan aplikasi bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dirilis Korlantas Polri pada September 2021.
Layanan ini memudahkan masyarakat dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa repot ke luar rumah.
Selain itu, dengan layanan aplikasi Signal, membayar pajak kendaraan kini tak perlu lagi ribet membawa berbagai dokumen penting seperti KTP, STNK, BPKB, beserta fotokopinya.
Lantas bagaimana cara menggunakan aplikasi Signal?
Bagaimana caranya menggunakan aplikasi SIGNAL pada September 2021 ini.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Samsatdigital, aplikasi SIGNAL bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Cara menggunakan alatnya juga terhitung cukup mudah. Para wajib pajak hanya tinggal melakukan langkah-langkah di bawah berikut ini: