PIKIRAN RAKYAT - Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di daerah Puncak Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada pertengahan Oktober 2021.
Pada penerapan ganjil genap kali ini, akan ada 7 titik di Puncak Bogor yang dilakukan penyekatan.
Penyekatan aka dilakukan selama tiga hari hingga Minggu 24 Oktober 2021 besok.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Berjalanmu Bisa Bongkar Jati Diri
"Pada hari Jumat, Sabtu, Minggu, tanggal 22,23,24 Oktober 2021 diberlakukan ganjil genap di Jalur Puncak dan Sentul," kata akun Instagram TMC Polres Bogor dikutip Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Tujuh titik yang akan disekat pada ganjil genap Puncak Bogor ini meliputi
- Simpang Gadog
- Simpang Pasir Angin
- Pintu Keluar Tol Ciawi
- Kawasan Rainbow Hills
- Pos Penutupan Arus Cibanon
- Pos Penutupan Arus Bendungan
- Dua lokasi di Kawasan Sentul
Kebijakan ganjil genap ini sudah diatur berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/per-UU/2021.