kievskiy.org

Bikin SIM A dan C di Bawah Satu Jam di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya memastikan prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat di bawah satu jam.

Hal tersebut disampaikan oleh Perwira Adminisrasi (Pamin) Identifikasi Seksi SIM Subdit Regident Polda Metro Jaya Iptu Ganjar Tejasasmita di Jakarta pada Rabu, 24 November 2021.

"Kita pastikan selesai, proses tidak kurang lebih dari satu jam," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Perkiraan waktu tersebut didasarkan pada proses setiap tahapan pembuatan SIM A atau C hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit.

Baca Juga: Bukti Chat Bocor, Doddy Sudrajat Dituding Minta Uang Rp800 Juta dan Naik Haji untuk Syarat Vanessa Angel Nikah

Selain itu, proses dipastikan cepat lantaran karena pihaknya telah mempersiapkan beberapa petugas di lokasi Satpas untuk untuk menuntun peserta pembuat SIM.

Hal pertama yang harus dipersiapkan peserta sebelum datang membuat SIM adalah membawa surat keterangan sehat dan kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah itu, pemohon akan diarahkan ke loket untuk membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setelah proses pembayaran selesai, warga dipersilahkan untuk mengisi blangko pendaftaran.

"Setelah terbit kertas dari pendaftaran, warga masuk ke loket foto Itu untuk melaksanakan identifikasi, foto dan sidik jari," kata Ginanjar Setelah selesai proses identifikasi foto dan sidik jari, peserta akan diarahkan petugas untuk mengikuti tes teori berbasis komputer.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat