PIKIRAN RAKYAT - Tanpa terasa tahun 2021 sudah memasuki bulan Desember. Itu berarti 2021 akan segera berakhir dalam waktu dekat.
Meskipun sudah hampir berakhir, ternyata masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mereka hingga periode ini.
Lebih parahnya lagi, masih ada masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraan setelah lebih dari satu tahun.
Padahal, jika tak melalui program Pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka akan ada denda dan sanksi yang harus diterima oleh masyarakat yang menunggak pajak.
Baca Juga: 5 Tips Merawat Celana Jeans agar Awet Bertahun-tahun
Denda dan sanksi yang diberikan telah dibuat sendiri aturannya berdasarkan peraturan dari pemerintah.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Rabu, 1 Desember 2021, denda keterlambatan bayar PKB akan dihitung berdasarkan lamanya tunggakan pajak dilakukan.
Semakin lama pajak tak dibayarkan, maka semakin mahal jumlah denda yang harus dibayarkan.
Untuk penghitungannya, ada rumus yang bisa dipakai untuk menghitung denda PKB.