kievskiy.org

Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor akan Diganti Stiker Hologram

Ilustrasi perpanjangan STNK 5 tahun.
Ilustrasi perpanjangan STNK 5 tahun. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri beserta Kementerian Dalam Negeri meluncurkan inovasi baru dalam aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Indonesia.

Pada Senin, 18 Oktober 2021, Korlantas beserta Kementerian Dalam Negeri dan PT Jasa Raharja meluncurkan layanan baru bernama Program Digitalisasi 'Road Tax' di Jakarta.

Program ini berupa stiker berpengaman hologram yang akan dijadikan sebagai bukti pembayaran PKB.

Dengan adanya program ini, maka kertas yang digunakan sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor akan digantikan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Oktober 2021: Temukan Denis dengan Kondisi Memprihatinkan, Al Maafkan Peneror

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 19 Oktober 2021, stiker hologram tersebut nantinya akan ditempel pada kendaraan bermotor.

Selain mempermudah polisi lalu lintas untuk menindak para penunggak pajak, hal ini juga bisa meminimalisir hilangnya kertas bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Pemberian stiker ini akan sangat membantu polisi lalu lintas dalam penertiban kendaraan bermotor.

"Yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak di jalan raya," tutur Kakorlantas Polri Ijen Pol Istiono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat