PIKIRAN RAKYAT - Ada 4 Daerah di Pulau Jawa yang terpantau memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2021.
Tak hanya berlaku bulan ini saja, kebijakan yang membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka tersebut ada yang berlaku sampai Desember 2021.
Hadirnya program ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) mereka sampai Oktober 2021.
Pasalnya ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sehingga masyarakat hanya harus membayar pokok pajaknya saja.
Di beberapa daerah juga terdapat diskon cukup besar yang diberikan pada pembayaran PKB serta adanya penghapusan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Untuk mendapatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, syarat yang harus diberikan juga terhitung cukup mudah.
Wajib pajak hanya harus membawa fotokopi KTP, STNK, dan datang di saat hari dilaksanakannya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Penasaran dengan daftar lengkapnya? Berikut ini adalah 4 Daerah yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Pulau Jawa Sampai Desember 2021.