kievskiy.org

Pemilik Kendaraan Wajib Tahu Opsen, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena 'Biaya' Tambahan?

Ilustrasi STNK.*
Ilustrasi STNK.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah sedang membuat aturan baru yang mengatur kebijakan opsen pajak pada pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Opsen adalah pajak pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dengan presentasi yang ditentukan oleh pemerintah.

Tak hanya untuk pembayaran PKB saja, opsen pajak ini nantinya juga akan dikenakan pada pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Jika menurut definisinya, opsen pajak sendiri adalah tambahan pajak yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) dengan persentase tertentu kepada wajib pajak (masyarakat).

Baca Juga: Usai All New BR-V, Honda Bakal Luncurkan Mobilio atau HR-V Generasi Terbaru?

Lantas, benarkah kebijakan opsen pajak akan menambah biaya pembayaran pajak PKB bagi masyarakat di masa depan?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Rabu, 22 September 2021, aturan opsen pajak masuk dalam pembahasan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Aturan tersebut menjelaskan kalau pembayaran 'pajak' tambahan ini bisa dikenakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada masyarakat ke depannya.

Pemerintah memberikan keleluasaan ini Pemda bisa memperbesar pendapatan mereka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat