PIKIRAN RAKYAT - Bulan September 2021 lalu, pihak Korlantas Polri meluncurkan sebuah aplikasi baru bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor mereka pada November 2021.
Berkat adanya aplikasi ini, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan lebih cepat dan mudah.
Selain itu, dengan menggunakan aplikasi SIGNAL ini, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tak perlu lagi repot-repot membawa fotokopi dokumen seperti KTP, STNK dan juga BPKB.
Baca Juga: Koalisi Saudi Lancarkan Serangan Udara di Yaman, 218 Militan Houthi Tewas
Bahkan, hampir seluruh proses pembayaran pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan sambil rebahan di rumah masing-masing orang.
Lantas, bagaimana cara untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan aplikasi SIGNAL ini?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Samsatdigital pada Senin, 1 November 2021 ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam proses pembayaran menggunakan aplikasi SIGNAL ini.
Cara tersebut antara lain:
Baca Juga: Ikatan Cinta 1 November 2021: Al Temukan Musuh dalam Selimut, Posisi Irvan Mulai Tersudut