kievskiy.org

Hindari Sanksi Tilang Rp500.000, Simak 13 Jalan di Jakarta yang Berlakukan Aturan Ganjil Genap

Ilustrasi - Penerapan ganjil genap di Cirebon mulai diterapkan hari ini 13 Agustus 2021
Ilustrasi - Penerapan ganjil genap di Cirebon mulai diterapkan hari ini 13 Agustus 2021 /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta kembali berlaku setelah beberapa bulan dihentikan akibat pandemi Covid-19.

Ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan bagi kendaraan roda empat pribadi guna mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah naiknya kembali kasus aktif Covid-19.

Selain itu, ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan kembali seiring dengan diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di wilayah Jakarta.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan kalau jalannya kebijakan sudah sesuai dengan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Adik Bibi Ardiansyah Tak Setuju Makam Vanessa Angel Dipindahkan, Fuji: Jangan, Dia Udah Tenang

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata diperpanjang.

"Sesuai dengan SK Kadishub Nomor 484 tahun 2021," ujar Syafrin menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram Dishub DKI Jakarta pada Senin, 6 Desember 2021.

Seperti yang disebutkan di atas, ganjil genap DKI Jakarta akan diberlakukan di 13 ruas jalan ditambah 3 destinasi wisata favorit.

Baca Juga: Update Korban Erupsi Gunung Semeru: 14 Orang Meninggal, 56 Luka Berat, 5.205 Mengungsi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat